Home » Jatim, Malang Raya, Utama

Investasi Miliaran Rupiah JTV Dan TV Lokal Lainnya Terancam Hilang

26 Desember 2008 No Comment

Stasiun Televisi yang menghilang di frekuensi Malang Raya, karena keputusan Balai Monitor (Balmon) mulai kebakaran jenggot. Apalagi, bagi stasiun TV yang jelas mengantongi RK (Rekomendasi Kelayakan) dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat, salah satunya JTV.

Kebijakan Balmon tersebut, dinilai melangkahi wewenang KPI Pusat yang telah mengeluarkan RK kepada JTV. Direktur JTV Surya Aka mengatakan, JTV amat terkejut dengan keputusan Balmon yang menutup transmisi di Malang.

Aktivitas studio produksi salah satu Stasiun Televisi lokal di Malang

Aktivitas studio produksi salah satu Stasiun Televisi lokal di Malang

Pasalnya, JTV telah memiliki RK dari KPI Pusat nomor 001/RK_Jatim/KPI/06/07. Isi surat tersebut KPI memberikan RK penyelenggaraan penyiaran kepada lembaga penyiaran Swasta jasa penyiaran TV PT Jawa Pos Media Televisi.

‘’Surat itu ditandatangi oleh Ketua Sasa Djoewarsa Sendjaja PhD, atas penutupan ini kita sudah menghubungi bidang perizinan KPI Pusat atas nama Bimo Nugroho,’’ ujar Surya dihubungi Malang Post, kemarin.

Menurut Surya, KPI meminta agar JTV menyalakan saja transmisi di wilayah Malang. Alasannya, izin yang diberikan KPI sudah jelas, apalagi RK telah melalui EDP (Evaluasi Dengar Pendapat). Stasiun JTV di Malang sendiri didatangi Balmon Rabu (24/12) kemarin.

‘’Di dalam RK KPI Pusat, kita mendapat izin 1 stasiun utama dan 10 pemancar termasuk Malang pada kanal 34. Kenapa kita mengajukan ke KPI Pusat, karena tahun 2006 itu, KPI Jatim tengah dibekukan oleh Gubernur,’’ imbuh Surya.

Atas dasar itulah, saat ini JTV tengah mengurus izin di KPI Jatim, yang telah memasuki tahap proses RK. Untuk sampai di tahap itu, JTV telah melalui proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan EDP. Pengurusan RK tersebut karena JTV juga berkoordinasi dengan KPI Jatim kepada Fajar Arif.

“Kalau saja yang mematikan siaran itu dari pihak Balmon, kita bisa mengambil langkah hukum. Balmon waktu itu hanya memberi perintah, karena yang mematikan kita sendiri,” ujarnya.

Seperti diberitakan Malang Post, Stasiun yang menghilang dari layar televisi Malang Raya antara lain ATV, Batu Malang TV, Dhamma TV dan Mahameru TV. Selain TV lokal, beberapa televisi nasional juga tidak bisa dinikmati lagi siarannya, yakni TransTV, Trans7, TV One, Metro TV dan Global TV.

Terpisah, Fajar Arifiyanto, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, juga menyayangkan sikap Balmon. Bahkan dia melihat investasi miliaran rupiah dipastikan akan melayang dari Malang Raya, gara-gara Balmon menghentikan siaran TV-TV di Malang Raya. Padahal, pengelola TV lokal memiliki itikad untuk mencari izin siaran.

‘’Pastinya saya tidak bisa menghitung. Tetapi, Balmon harusnya tidak begitu (menghentikan semua TV). Semua dipukul rata, tanpa dipilah-pilah lebih dulu, mana yang baik mana yang berniat buruk,’’ tandas Fajar Arifiyanto, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim kepada Malang Post, Kamis sore.

Menurut Fajar, sebenarnya tidak semua TV lokal Malang Raya menyalahi aturan yang digariskan UU 32/2007. Buktinya, Rabu kemarin, pihaknya tengah melakukan proses EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) dengan dua stasiun TV lokal dan empat radio Malang Raya.

Dari proses ini, lanjut Fajar, seharusnya Balmon tidak langsung menghentikan paksa siaran TV-TV di Malang Raya. Balmon, sebagai lembaga pembina siaran di Indonesia, melihat itikad baik dibalik belum adanya IPP yang dimiliki TV-TV di Malang Raya.

‘’Kalau ngomong aturan atau undang-undang saja, memang haknya Balmon. Tetapi, Balmon harus melihat, beberapa pengelola TV sekarang ini sedang uji EDP. Lainnya, harus antre dulu karena waktunya tidak mungkin bersamaan. Kalau pengelolanya seperti itu, jangan dihentikan dong siarannya,’’ ujarnya bernada tinggi.

Di sisi lain, Fajar mengingatkan, belum beresnya EDP untuk TV lokal dan nasional di Malang Raya, sebenarnya bentuk kegagalan Depkominfo menjalankan UU 32/2007 tentang penyiaran. Khususnya pasal 31 ayat 3 dan pasar 32. Tidak itu saja, Depkominfo juga gagal menjalankan PP 50/2005.

Peraturan yang dilanggar itu, tutur Fajar, menyangkut larangan 10 stasiun televisi nasional untuk siaran secara nasional tapi dalam jangkauan wilayah tertentu, sehingga mereka harus merangkul stasiun televisi lokal.

‘’Semangat dari peraturan itu adalah semangat desentralisasi, karena itu kalau Menkominfo beralasan sempitnya waktu dan belum adanya inftrastruktur pendukung adalah menyalahi komitmen itu,’’ katanya.
Seharusnya, progam jaringan TV nasional itu sudah dijalankan 28 Desember 2007 lalu. Tetapi, karena ditunda sampai 28 Desember 2009 maka kondisi seperti sekarang ini tidak bisa terhindarkan. (Ary Wicaksono/malangpost)

Keywords: , , , , , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar