Karena Tak Serahkan Evaluasi Diri Akreditasi, 98 Sekolah Terancam Sanksi
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang mengultimatum 98 sekolah TK, SD, dan MI yang belum menyerahkan instrumen evaluasi diri akreditasi sekolah. Dindik telah menyiapkan dua sanksi apabila sekolah-sekolah itu tak kunjung menyerahkan evaluasi diri hingga deadline 26 September mendatang.
Dua sanksi itu adalah, untuk TK, izin lokasi pendirian TK bersangkutan akan ditinjau ulang. Langkah ini bisa berakibat sebuah TK tak punya legalitas operasional. Sedangkan untuk SD, dindik akan mencoret dari daftar penyelenggara UASBN (ujian akhir sekolah berstandar nasional). Sanksi ini berakibat siswa sekolah bersangkutan akan nunut UASBN di sekolah lain.
“Kami serius. Sebab kami tidak ingin sekolah meremehkan propgram akreditasi sekolah yang sudah menjadi program nasional dan amanat undang-undang,” tegas Suwarjana, Kasi Sarpras Dikdas Dindik Kota Malang, kemarin.
Ketua Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kota Malang Sakban Rosidi menegaskan, akreditasi adalah penilaian kelayakan sebuah sekolah. Apabila sekolah tidak terakreditasi-lepas dari hasilnya A, B atau C- maka sama dengan tidak layak. Kalau sebuah sekolah tidak layak, maka dindik berhak untuk mencabut izin operasional sekolah bersangkutan.
“Kalau evaluasi diri tidak diserahkan, bagaimana kami tahu sebuah sekolah layak atau tidak. Sederhananya, berarti sekolah itu memang tidak layak dan bisa ditutup,” ungkap Sakban keras.
Menurutnya, lebih baik sekolah menyerahkan hasil evaluasi diri apa adanya, daripada tidak sama sekali. Toh kalau akreditasinya belum memuaskan, Dindik akan melakukan pembinaan. Sehingga tahap selanjutnya, sekolah bisa mencapai angka akreditasi yang lebih memuaskan. “Kami tunggu hingga 26 September. Tidak ada perpanjangan lagi,” tegas Suwarjana.
Sikap tegas Dindik itu dilatarbelakangi sekolah-sekolah tak kunjung menyerahkan daftar evaluasi diri. Rata-rata menganggap belum siap. Sayangnya, alasan ketidaksiapan itu belum diketahui secara jelas. Walaupun semenjak 16 Juli lalu, sekolah-sekolah itu sudah diberikan sosialisasi akreditasi.
Sikap sekolah-sekolah itu tidak selaras dengan visi akreditasi, yakni menilai kelayakan sebuah sekolah. Lepas dari layak atau kurang, sekolah tetap wajib mengikuti akreditasi. Toh apapun hasilnya, yang penting sekolah sudah diakreditasi. Dindik akan melakukan pembinaan untuk sekolah dengan hasil akreditasi yang rendah. (yos/lia/radar malang)
Keywords: akreditasi, dindik, MI, SD, sekolah, TK, UASBN















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar