Home » Berita, Kota Malang, Malang Raya, Pariwisata

14 Hotel Tak Kantongi Izin

18 September 2008 No Comment

Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada sejumlah hotel yang tidak mengantongi izin pariwisata. (FIONNA MEDIONY/MALANG POST)

Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada sejumlah hotel yang tidak mengantongi izin pariwisata. (FIONNA MEDIONY/MALANG POST)

Sebanyak 14 hotel di Kota Malang diketahui tidak mengantongi izin usaha pariwisata. Sesuai dengan Perda No 13 tahun 2002, setiap usaha hotel wajib memiliki surat izin pariwisata sebagai bukti izin operasional. Kebanyakan, hotel yang terjaring ini terlambat memperpanjang surat izin pariwisata yang dimilikinya, yang seharusnya diperbarui setiap tiga tahun sekali.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Kantor Satpol PP kemarin pagi, tidak hanya hotel kelas melati saja yang lalai memperpanjang izinnya. Hotel berbintang pun ikut didenda. Seperti Hotel Montana, Hotel Pelangi, Hotel Kartika Graha, Hotel Graha Cakra. Selain hotel, rumah makan yang juga harus mengantongi izin serupa dalam operasionalnya, juga terkena denda yakni Pizza Hut.

Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Sugianto S. mengatakan, sebagian besar hotel ini sebenarnya telah mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata ini. Namun mereka terlambat memperpanjang ketika masa berlakunya sudah habis. “Selain hotel, yang juga wajib memiliki izin semacam ini ialah tempat hiburan, kafe dan restoran, jasa pariwisata semacam travel, salon kecantikan, serta pengelola tempat olahraga seperti futsal, basket dan sebagainya,” kata Sugianto kepada Malang Post di ruang kerjanya kemarin.

Dalam tipiring kemarin, total terdapat 32 pelanggaran yang disidang. Selain pelanggaran izin usaha pariwisata, terdapat 7 perkara pelanggaran mengenai penyelenggaraan bangunan, dua perkara pelanggaran tentang PKL, empat pelanggaran reklame, serta izin usaha dan izin undang-undang gangguan (HO).

Terkait dengan banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Sugianto menghimbau pada masyarakat Kota Malang untuk tertib peraturan. “Segala kegiatan usaha harus melengkapi diri dengan izin-izin yang terkait. Di antaranya SITU/HO, dan izin operasional. Untuk izin operasional, lanjutnya, di antaranya SIUP untuk usaha perdagangan, izin usaha pariwisata, dan SIUP MB untuk penjualan minol (minuman beralkohol),” paparnya.

Sejauh ini, lanjut Sugianto, belum ada pelanggaran minol yang ditemukan di Kota Malang. Namun pihaknya tidak akan lengah dan tetap melakukan penertiban untuk penegakan Perda No 5 tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini. Ia memperkirakan, masih banyak yang belum mengetahui adanya Perda ini karena peraturan tersebut tergolong masih baru. (fio/lim)
(Fionna Mediony/malangpost)

Keywords: ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar