Spanduk Tak Berizin Langsung Diturunkan

(foto:Muhaimin/Malang Post)
Dari 36 spanduk yang diturunkan, beberapa diantaranya milik Parpol dan pasangann Cagub antara lain, PKNU, PDP, pasangan Cagub Karsa dan Kaji Manteb. Operasi penertiban dimulai dari Jalan Brantas, Bukit Berbunga, Semeru, Diponegoro, Imam Bonjol dan Agus Salim.
“Tidak hanya milik Parpol dan pasangan Cagub, spanduk yang tidak berizin dan habis masa berlakunya kami turunkan. Selagi tidak ada porporasi dan surat pemberitahuan izin pemasangan spanduk akan kami tertibkan,” kata Kasi Trantib Satpol PP Kota Batu, Bambang Suyono kepada Malang Post, disela-sela penertiban di jalan Semeru, kemarin.
Penertiban itu menurutnya, didasarkan pada Perda No. 14 tahun 2007 tentang izin pemasangan reklame. Sesuai dengan aturan itu setiap pemasangan reklame dalam berbgai jenis harus mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batu.
Atas dasar itulah, Satpol PP menertibkan semua spanduk yang tidak berizin, baik milik perusahaan, lembaga swasta maupun Parpol dan pasangan Cagub Jatim.
“Spanduk itu berizin atau tidak dapat diketahui dari porporasi yang ada di spanduk. Tapi, ada pula spanduk yang tidak berporporasi tapi memiliki izin. Biasanya mereka memasang lebih dulu dan mengurus izin kemudian,” ungkap mantan Plt. Kades Beji itu.
Disinggung spanduk milik Partai Demokrat di Jalan Diponegoro yang tidak diturunkan, Bambang menegaskan spanduk itu sudah mengirimkan surat permohonan izin pemasangan kepada Pemkot Batu. Artinya, DPC PD Kota Batu telah memiliki izin pemasangan spanduk dari pemerintah derah.
Meski ada beberapa kategori reklame yang bebas pajak, proses perizinan kepada Pemkot Batu harus tetap dilakukan. Agar dapat tercatat dan terdata di Ekbang dan Dispenda.
“Besok (hari ini, red) kami akan melanjutkan kembali operasi penertiban spanduk. Belum semua wilayah terjangkau operasi hari ini (kemarin, red),” tegasnya.
Di jalan raya Beji hingga Dadaprejo masih banyak spanduk milik Parpol dan pasangan Cagub yang tidak berizin masih terpasang di tengah jalan. Mayoritas spanduk itu berisi ucapan selamat menunaikan ibdah puasa. (aim) (Muhaimin/malangpost)
Keywords: parpol, perda, reklame, Satpol PP- Berita Lainnya :
- Dukung FFI, PHRI Diskon Tarif Hotel 50%
- Ujian CPNS Malang Raya Diikuti 27.627 Peserta
- Baru Dilantik, 12 Anggota Dewan Gadaikan SK
- Dispartabud Pastikan FFI di Batu Digelar 6 Desember
- Realisasi PJU 2009 Baru Bisa 10 Desa
- Tingkatkan Kualitas Lingkungan dengan Tanaman Tegakan
- Warga Temas Terbelah Sikapi Sumur Museum Satwa

















Leave your response!