Pungutan di Sekolah Dipermasalahkan
MALANG- Dewan Pendidikan Kabupaten Malang kembali menemukan praktik pungutan pembangunan, di sekolah. Kali ini keluhan disampaikan salah satu wali murid dari SMAN 1 Sumberpucung karena tiap siswa diwajibkan membayar Rp 1,260 juta untuk membangun pagar depan sekolah dan pemasangan keliling lapangan basket.
Menurut anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Malang Eko Budi Prasetyo, angka tersebut muncul dalam rencana program pembangunan 2007/2008, dengan total kebutuhan dana Rp 74,500 juta. “Padahal Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada tiap dinas tentang pungutan sekolah kepada wali murid dan sudah ada BOS. Kok masih ada saja sekolah yang memberlakukan pungutan dalam jumlah besar,†kata Eko sambil menunjukkan buku rencana program sekolah.
Yang membuat Eko prihatin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suwandi mengamini pungutan tersebut, hanya karena kebijakan itu atas sepengetahuan Kepala Sekolah dan Komite. Padahal menurut sesuai SE Gubernur, semestinya hal itu tidak terjadi. Apalagi, Bupati Malang Sujud Pribadi belum mengeluarkan peraturan apapun soal pungutan, sehingga SE Gubernur tetap menjadi patokan.
“Banyak wali murid yang mengaku mereka tidak mendapat sosialisasi SE Gubernur, mungkin sosialisasi hanya dilakukan di sekolah dan tataran komite saja. Sepanjang SK Bupati belum turun, maka tidak boleh ada pungutan, Komite Sekolah harus mengembalikan,†imbuhnya.
Penasehat Dewan Pendidikan Kabupaten Malang Kamilun Murtadlo juga menegaskan keberadaan BOS dan gelontoran dana program Dekontruksi, seharusnya membuat sekolah tak asal membuat pungutan. Mantan Kepala Dinas Penididikan Kabupaten itu menilai belum adanya Perda tentang pungutan sekolah membuat praktik tersebut masih marak di sekolah.
“Kota Malang sudah mempunyai Perwakot (Peraturan Walikota) soal pungutan sekolah, Kabupaten harusnya ada. Memang ide sekolah gratis amat imposible, namun hendaknya pungutan juga mempertimbangkan asas berkeadilan, pikirkan kalangan menengah ke bawah,†tegas Kamilun, kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwandi mengatakan pungutan di SMAN 1 sesuai mekanisme. Menurut SE Gubernur, lanjutnya, pungutan pada orang tua siswa boleh dilakukan asal telah disetujui semua pihak.(ary/han)
(Bagus Ary Wicaksono, MalangPost 14 April 2008)
- Berita Lainnya :
- Open Casting Presenter, Uji Talenta Membawa Berita
- Kompas Gramedia Fair, Turut Cerdaskan Bangsa
- Bintang Bimasakti Pulang Kampung Sebelum Ikuti Seleknas
- Tingkat Kelulusan SMA tak Masuk 10 Besar
- Tak Hanya Manusia, Hewan juga Periksa Kesehatan
- Kredit Perbankan Rp 50 Miliar, salurkan ke 531 UMKM
- TPS Unik Berbahan Daur Ulang
















[...] April 2008 in Malang, Pendidikan Tags: pungli Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang Suwandi mengatakan bahwa temuan yang [...]
Ping balik oleh Itu Bukan Pungutan, tapi Hanya Iuran « Nice Indonesian — 15 April 2008 @ 14:58